Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 1995

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1995 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1985 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pemilihan Umum Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1985 Dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1990

Juga dikenal sebagai: PP 10/1995 · PP No. 10 Tahun 1995 · PP Nomor 10 Tahun 1995

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 April 1995Tanggal Penetapan:27 April 1995
Politik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1985 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pemilihan Umum Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1985 Dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1990
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 April 1995
Tanggal Penetapan27 April 1995
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1985 dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1990.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemilihan Umum dengan melakukan perubahan pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1985. Perubahan ini mencakup penambahan dan pengubahan ketentuan terkait penyelenggaraan pemungutan suara, pembentukan dan tugas kelompok penyelenggara pemungutan suara luar negeri (KPPSLN), serta penyesuaian syarat dan tata cara pendaftaran pemilih. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pembentukan panitia pemutakhiran data pemilih (PANTARLIH) di desa persiapan dan unit pemukiman transmigrasi, serta penetapan syarat untuk menjadi anggota berbagai panitia terkait pemilihan umum. Perubahan lainnya termasuk penyesuaian prosedur pengumuman dan perbaikan daftar pemilih, serta pengaturan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran pemilih dan jumlah penduduk WNRI.

(-)

(-)