Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 1985

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1985 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1985 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 Tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat Sebagaimana Telah Tiga Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1985

Juga dikenal sebagai: PP 43/1985 · PP No. 43 Tahun 1985 · PP Nomor 43 Tahun 1985

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 November 1985Tanggal Penetapan:21 November 1985
Politik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1985 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 Tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat Sebagaimana Telah Tiga Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1985
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 November 1985
Tanggal Penetapan21 November 1985
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat sebagaimana telah tiga kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1985.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan pelaksanaan Pemilihan Umum di Provinsi Daerah Tingkat I Timor Timur dengan perkembangan keadaan dan untuk mempercepat pembangunan di daerah tersebut. Tujuannya adalah untuk memungkinkan pelaksanaan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II meskipun Daerah Tingkat II belum terbentuk secara resmi.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengubah ketentuan dalam Pasal 175, 176, dan 179 dari Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1985. Perubahan ini mencakup penyelenggaraan Pemilihan Umum untuk memilih Anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II di Provinsi Daerah Tingkat I Timor Timur. Jumlah Anggota DPR yang dipilih untuk daerah pemilihan Timor Timur ditetapkan sebanyak-banyaknya 4 orang. Pengajuan calon untuk Pemilihan Umum diatur dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 72 sampai dengan Pasal 82.

(-)

(-)