di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 1999 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bidang Perbankan
Juga dikenal sebagai: PP 37/1999 · PP No. 37 Tahun 1999 · PP Nomor 37 Tahun 1999
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan perdagangan internasional Indonesia dengan mendirikan PT Bank Ekspor Indonesia, sebuah lembaga yang menyediakan fasilitas pembiayaan dan penjaminan ekspor-impor. Lembaga ini diharapkan beroperasi secara independen, memiliki otonomi keuangan, dan mematuhi prinsip transparansi.
Ketentuan Substansial: Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan modal sebesar Rp 3 triliun untuk mendirikan PT Bank Ekspor Indonesia. Modal ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1999/2000. PT Bank Ekspor Indonesia akan menyelenggarakan pembiayaan, penjaminan, dan jasa konsultasi terkait ekspor-impor. Pelaksanaan pendirian dan penyertaan modal mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang tentang Perbankan dan Perseroan Terbatas.