Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 37 Tahun 1999

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 1999 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bidang Perbankan

Juga dikenal sebagai: PP 37/1999 · PP No. 37 Tahun 1999 · PP Nomor 37 Tahun 1999

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Mei 1999Tanggal Penetapan:25 Mei 1999
Investasi & Penanaman ModalPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bidang Perbankan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 Mei 1999
Tanggal Penetapan25 Mei 1999
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan perdagangan internasional Indonesia dengan mendirikan PT Bank Ekspor Indonesia, sebuah lembaga yang menyediakan fasilitas pembiayaan dan penjaminan ekspor-impor. Lembaga ini diharapkan beroperasi secara independen, memiliki otonomi keuangan, dan mematuhi prinsip transparansi.

Ketentuan Substansial: Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan modal sebesar Rp 3 triliun untuk mendirikan PT Bank Ekspor Indonesia. Modal ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1999/2000. PT Bank Ekspor Indonesia akan menyelenggarakan pembiayaan, penjaminan, dan jasa konsultasi terkait ekspor-impor. Pelaksanaan pendirian dan penyertaan modal mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang tentang Perbankan dan Perseroan Terbatas.

(-)

(-)