Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 190/PMK.05/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2014 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Imbal Jasa Penjaminan Kredit Usaha Rakyat

Juga dikenal sebagai: PMK 190/PMK.05/2014 · PMK No. 190/PMK.05/2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Oktober 2014Tanggal Penetapan:1 Oktober 2014
Subsidi & Kewajiban PelayananBadan Usaha & Perdagangan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.05/2008 tentang Fasilitas Penjaminan Kredit Usaha Rakyat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.05/2011.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2014 ini bertujuan untuk mengatur tata cara pelaksanaan imbal jasa penjaminan Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebagai bagian dari kebijakan pemerintah dalam mendukung pengembangan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2007 dan Nota Kesepahaman Bersama yang telah disepakati oleh Pemerintah, Perusahaan Penjamin Kredit, dan Bank Pelaksana. Peraturan ini menetapkan bahwa imbal jasa penjaminan KUR (IJP-KUR) merupakan subsidi pemerintah yang dialokasikan dalam APBN dan/atau APBN-Perubahan. Pelaksanaan penjaminan KUR dilakukan melalui perjanjian kerjasama antara Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Perusahaan Penjamin. Perusahaan Penjamin diwajibkan menyusun Rencana Penjaminan Tahunan KUR (RPT-KUR) dan menyampaikannya kepada KPA. Besaran IJP-KUR ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan evaluasi yang mempertimbangkan laporan keuangan Perusahaan Penjamin, kemampuan alokasi belanja subsidi, dan data pendukung lainnya. Pembayaran IJP-KUR dilakukan secara tahunan dan disertai dengan verifikasi oleh KPA atau BPKP.

1. Peralihan KPA dari Direktur Sistem Manajemen Investasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan kepada pejabat setingkat eselon I pada Kementerian Teknis dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima. 2. Terhadap Perjanjian Kerjasama Penjaminan yang dibuat sebelum peralihan dilakukan pembaruan perjanjian oleh KPA dan Perusahaan Penjamin. 3. Sertifikat penjaminan KUR yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu yang tertuang dalam sertifikat penjaminan KUR.

(-)