Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 159/PMK.05/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.05/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.05/2008 tentang Fasilitas Penjaminan Kredit Usaha Rakyat

Juga dikenal sebagai: PMK 159/PMK.05/2011 · PMK No. 159/PMK.05/2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Oktober 2011Tanggal Penetapan:4 Oktober 2011
Badan Usaha & Perdagangan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.05/2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.05/2010.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan akurasi data tagihan Imbal Jasa Penjaminan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan memperkenalkan mekanisme verifikasi atas tagihan yang disampaikan oleh Perusahaan Penjaminan. Pemerintah memberikan Imbal Jasa Penjaminan KUR dengan jangka waktu tertentu untuk kredit modal kerja dan investasi. Pembayaran dilakukan dua kali setahun berdasarkan data penutupan pertanggungan KUR. Permintaan pembayaran harus disetujui oleh Bank Pelaksana dan dilengkapi dokumen pendukung. Verifikasi dilakukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran dan dapat melibatkan aparat pengawas internal untuk nilai di atas Rp10 miliar. Hasil verifikasi dituangkan dalam Berita Acara Verifikasi dan diatur dalam SOP oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan. Audit dapat dilakukan jika diperlukan. Pembinaan dan pengendalian dilakukan oleh Komite Kebijakan dengan verifikasi periodik oleh Menteri Keuangan.

(-)

(-)