Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 135/PMK.05/2008

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.05/2008 Tahun 2008 tentang Fasilitas Penjaminan Kredit Usaha Rakyat

Juga dikenal sebagai: PMK 135/PMK.05/2008 · PMK No. 135/PMK.05/2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Oktober 2007Tanggal Penetapan:24 September 2008
Badan Usaha & Perdagangan

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk meningkatkan akses Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKM-K) pada sumber pembiayaan guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2007 yang mengarahkan percepatan pengembangan sektor riil dan pemberdayaan UMKM. Untuk mencapai tujuan tersebut, peraturan ini mengatur penyediaan fasilitas penjaminan kredit/pembiayaan yang bersumber dari dana perbankan dengan persyaratan yang ringan dan terjangkau. Peraturan ini menetapkan pembagian kewenangan antara lembaga pemerintah terkait, termasuk pembentukan Komite Kebijakan yang terdiri dari berbagai departemen. Bank Pelaksana diwajibkan untuk menyediakan dan menyalurkan dana KUR, serta menatausahakan KUR secara terpisah dari program kredit lainnya. UMKM-K yang dapat menerima fasilitas penjaminan adalah usaha produktif yang feasible namun belum bankable, dengan ketentuan kredit/pembiayaan maksimal Rp500.000.000 dengan tingkat bunga tertentu. Imbal Jasa Penjaminan ditetapkan sebesar 1,5% per tahun dari kredit/pembiayaan yang dijamin.

(-)

  • Perusahaan Penjaminan yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.
  • Penundaan atau penghentian pembayaran Imbal Jasa Penjaminan.