Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Provinsi Bengkulu. Pajak daerah meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Alat Berat (PAB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP), Pajak Rokok, dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Retribusi daerah meliputi Retribusi Jasa Umum (seperti pelayanan kesehatan), Retribusi Jasa Usaha (seperti penyediaan tempat kegiatan usaha dan tempat parkir), dan Retribusi Perizinan Tertentu (seperti penggunaan tenaga kerja asing dan pengelolaan pertambangan rakyat). Peraturan ini juga mengatur tentang kemudahan perpajakan daerah, insentif pemungutan pajak dan retribusi, insentif fiskal bagi pelaku usaha, serta pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan pajak dan retribusi. Hasil penerimaan PKB dialokasikan untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan serta peningkatan transportasi umum, sedangkan hasil penerimaan Pajak Rokok dialokasikan untuk pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum. Pemanfaatan penerimaan retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan.