di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Bengkulu 9/2011 · Perda Provinsi Bengkulu No. 9 Tahun 2011 · Perda Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2011
Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 9 Tahun 2011 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi, Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis pada Dinas dan Badan Provinsi Bengkulu. Latar belakang perubahan ini adalah hasil evaluasi struktur organisasi UPT pada Dinas dan Badan terhadap permasalahan SKPD Provinsi Bengkulu, yang memerlukan pengaturan kembali uraian tugas pokok dan fungsi UPT.
Perubahan tersebut mencakup:
Selain itu, terjadi perubahan pada bagan susunan organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan pada Balai Pengembangan Pendidikan Non Formal dan Informal (BP-PNFI), Balai Pengembangan Kurikulum, serta Dinas Peternakan pada Balai Pembibitan Ternak dan Hijauan Makanan Ternak. Bagan susunan organisasi yang terdapat dalam Lampiran 1.1, 1.4 dan 1.44, Peraturan Gubernur nomor 22 Tahun 2008 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.