Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Bengkulu 9/2011 · Perda Provinsi Bengkulu No. 9 Tahun 2011 · Perda Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Oktober 2011Tanggal Penetapan:21 Oktober 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi, Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis pada Dinas dan Badan Provinsi Bengkulu.

Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 9 Tahun 2011 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi, Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis pada Dinas dan Badan Provinsi Bengkulu. Latar belakang perubahan ini adalah hasil evaluasi struktur organisasi UPT pada Dinas dan Badan terhadap permasalahan SKPD Provinsi Bengkulu, yang memerlukan pengaturan kembali uraian tugas pokok dan fungsi UPT.

Perubahan tersebut mencakup:

  1. Perubahan pada Bab II Pasal 2 huruf A angka 1, 4 dan 44 mengenai nomenklatur UPT pada Dinas Pendidikan dan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan.
  2. Penghapusan Bab II Pasal 2 Huruf A Angka 42.
  3. Perubahan pada Bab IV Pasal 8 huruf A angka 1 dan 4 mengenai susunan organisasi Balai Pengembangan Pendidikan Non Formal dan Informal (BP-PNFI) dan Balai Pengembangan Kurikulum pada Dinas Pendidikan.
  4. Perubahan pada Bab IV Pasal 8 huruf L mengenai susunan organisasi UPTD pada Dinas Peternakan.

Selain itu, terjadi perubahan pada bagan susunan organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan pada Balai Pengembangan Pendidikan Non Formal dan Informal (BP-PNFI), Balai Pengembangan Kurikulum, serta Dinas Peternakan pada Balai Pembibitan Ternak dan Hijauan Makanan Ternak. Bagan susunan organisasi yang terdapat dalam Lampiran 1.1, 1.4 dan 1.44, Peraturan Gubernur nomor 22 Tahun 2008 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Dengan berlakunya Peraturan Gubernur ini, maka Bagan Susunan Organisasi yang terdapat dalam Lampiran 1.1, 1.4 dan 1.44, Peraturan Gubernur nomor 22 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi, Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas dab Badan Provinsi Bengkulu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)