Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu No. 4 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Bengkulu 4/2015 · Perda Provinsi Bengkulu No. 4 Tahun 2015 · Perda Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:22 September 2015
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
LokasiPemerintah Provinsi Bengkulu
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan22 September 2015
Tempat PenetapanBengkulu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, khususnya ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf a, Bab II Bagian Kedua yang memuat Pasal 3 sampai dengan Pasal 5, dan Lampiran I yang mengatur Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Khusus Jiwa Soeprapto Bengkulu.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum terkait retribusi jasa umum. Latar belakang perubahan ini adalah ditetapkannya Rumah Sakit Khusus Jiwa Soeprapto Bengkulu sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Pemerintah Provinsi Bengkulu. Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007, tarif pelayanan kesehatan BLUD ditetapkan dengan Peraturan Gubernur. Perubahan ini mencabut ketentuan mengenai Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Khusus Jiwa Soeprapto Bengkulu yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Daerah tersebut. Dengan demikian, tarif pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Khusus Jiwa Soeprapto Bengkulu akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Gubernur Bengkulu.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Tarif Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Khusus Jiwa Soeprapto Bengkulu selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Bengkulu.

(-)