Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Bengkulu 6/2020 · Perda Provinsi Bengkulu No. 6 Tahun 2020 · Perda Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 November 2020Tanggal Penetapan:10 November 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
LokasiPemerintah Provinsi Bengkulu
Tanggal Berlaku10 November 2020
Tanggal Penetapan10 November 2020
Tempat PenetapanBengkulu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2011 Nomor 9) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2011 Nomor 9).

Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Perubahan tersebut meliputi penghapusan Lampiran I yang mengatur Pelayanan Kesehatan dan Penanggulangan Krisis Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu. Selain itu, dilakukan perubahan terhadap Lampiran III yang mengatur Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta dan Lampiran IV yang mengatur Retribusi Pelayanan Pendidikan. Lampiran III dan IV yang baru merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena adanya penambahan dan penghapusan objek Retribusi jasa umum, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

  • Penghapusan Lampiran I terkait Pelayanan Kesehatan dan Penanggulangan Krisis Kesehatan.
  • Perubahan Lampiran III terkait Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta, dengan perubahan tarif retribusi untuk berbagai jenis peta dan ukuran.
  • Perubahan Lampiran IV terkait Retribusi Pelayanan Pendidikan, yang mencakup tarif untuk praktek/magang, riset/penelitian, dan konsultasi/studi banding.

(-)

(-)