di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Bengkulu 11/2011 · Perda Provinsi Bengkulu No. 11 Tahun 2011 · Perda Provinsi Bengkulu Nomor 11 Tahun 2011
Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat terkait penyebaran paham keagamaan yang menyimpang, khususnya oleh Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Bengkulu. Peraturan ini melarang penganut, anggota, dan pengurus JAI melakukan aktivitas penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama Islam, termasuk penyebaran ajaran secara lisan, tulisan, atau melalui media elektronik, pemasangan papan nama organisasi JAI di tempat umum, dan penggunaan atribut JAI. Masyarakat juga dilarang melakukan tindakan anarkis terkait aktivitas JAI. Pemerintah Daerah dan Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan sosialisasi Keputusan Bersama Tiga Menteri kepada aparatur pemerintah, warga masyarakat, tokoh agama, dan penganut JAI.
Peraturan ini membentuk kelembagaan yang terkait dengan penanganan JAI, yaitu Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dan Tim Penanganan Jemaat Ahmadiyah. Forum Koordinasi Pimpinan Daerah membantu menetapkan kebijakan, sementara Tim Penanganan Jemaat Ahmadiyah bertugas merumuskan bahan kebijakan Gubernur dalam mengatasi permasalahan yang ditimbulkan oleh keberadaan JAI. Masyarakat yang mengetahui aktivitas JAI yang menyimpang wajib melaporkan kepada aparat kepolisian dan instansi berwenang. Pemerintah Daerah melaksanakan pembinaan dan pengawasan dengan melibatkan Majelis Ulama Indonesia, tokoh agama, dan tokoh masyarakat setempat.