Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu Nomor 11 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Bengkulu 11/2019 · Perda Provinsi Bengkulu No. 11 Tahun 2019 · Perda Provinsi Bengkulu Nomor 11 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2001Tanggal Penetapan:31 Desember 2019
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
LokasiPemerintah Provinsi Bengkulu
Tanggal Berlaku31 Desember 2001
Tanggal Penetapan31 Desember 2019
Tempat PenetapanBengkulu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2011 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2011 Nomor 2).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah adanya hambatan dalam pelaksanaan peraturan sebelumnya dan perlunya penyesuaian terhadap kondisi pemungutan pajak di Provinsi Bengkulu saat ini, dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perubahan tersebut meliputi:

  1. Perubahan Pasal 1 mengenai definisi istilah-istilah dalam peraturan daerah, dengan mengubah, menghapus, dan menambahkan beberapa definisi.
  2. Perubahan Pasal 21 ayat (1) huruf a mengenai tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk penyerahan pertama.
  3. Perubahan Pasal 30 ayat (1) huruf a mengenai tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) untuk bahan bakar subsidi/penugasan.
  4. Perubahan Pasal 69 ayat (1) mengenai insentif bagi instansi yang melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi.
  5. Penghapusan Pasal 82.

Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan peraturan sebelumnya agar lebih sesuai dengan kondisi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta meningkatkan efektivitas pemungutan pajak daerah.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2011 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2011 Nomor 2), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

(-)