Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 47 Tahun 2015

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 47 Tahun 2015 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 47/2015 · Permenkumham No. 47 Tahun 2015 · Permenkumham Nomor 47 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Januari 2016Tanggal Penetapan:30 Desember 2015
Aparatur Sipil Negara

Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 513) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1515).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang jabatan dan kelas jabatan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Jabatan terdiri dari Jabatan Struktural, Jabatan Fungsional Tertentu, dan Jabatan Fungsional Umum. Setiap jabatan memiliki kelas jabatan yang digunakan sebagai dasar pemberian tunjangan kinerja. Pegawai wajib melaksanakan tugas sesuai dengan jabatannya. Tunjangan Kinerja diberikan kepada Pegawai berdasarkan Kelas Jabatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)