Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2015

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Jabatan Dan Kelas Jabatan Di Lingkungan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 32/2015 · Permenkumham No. 32 Tahun 2015 · Permenkumham Nomor 32 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Oktober 2015Tanggal Penetapan:13 Oktober 2015
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraPerlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaPerubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Jabatan Dan Kelas Jabatan Di Lingkungan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku15 Oktober 2015
Tanggal Penetapan13 Oktober 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2015.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2015 ini ditetapkan untuk meningkatkan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Perubahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari persetujuan perubahan hasil evaluasi jabatan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Peraturan ini mengatur perubahan beberapa kelas jabatan pegawai yang tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2014. Tujuan utama dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan struktur jabatan dengan kebutuhan organisasi dan meningkatkan efisiensi serta efektivitas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

(-)

(-)