Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2014

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2014 tentang Jabatan Dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 7/2014 · Permenkumham No. 7 Tahun 2014 · Permenkumham Nomor 7 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 April 2014Tanggal Penetapan:11 April 2014
Aparatur Sipil Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.KP.08.01 Tahun 2011 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan Serta Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur kembali jabatan dan kelas jabatan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi. Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya untuk memperkuat landasan hukum dalam penetapan kelas jabatan. Jabatan di lingkungan kementerian ini dibagi menjadi Jabatan Struktural, Jabatan Fungsional Tertentu, dan Jabatan Fungsional Umum, masing-masing dengan kelas jabatan yang ditentukan. Tunjangan kinerja diberikan berdasarkan kelas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Besarnya tunjangan kinerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.KP.08.01 Tahun 2011 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan Serta Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia masih tetap berlaku sepanjang belum diubah atau diganti dengan Peraturan Menteri yang baru.

(-)