Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.KP.08.01 Tahun 2011

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.KP.08.01 Tahun 2011 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan Serta Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Juga dikenal sebagai: Permenkumham M.HH-01.KP.08.01/2011 · Permenkumham No. M.HH-01.KP.08.01 Tahun 2011 · Permenkumham Nomor M.HH-01.KP.08.01 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Juli 2011Tanggal Penetapan:19 Juli 2011
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaJabatan dan Kelas Jabatan Serta Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku19 Juli 2011
Tanggal Penetapan19 Juli 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2011, yang mengatur tentang jabatan, kelas jabatan, dan tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai melalui pemberian tunjangan kinerja yang disesuaikan dengan kelas jabatan masing-masing. Peraturan ini membagi jabatan menjadi tiga kategori: Jabatan Struktural, Jabatan Fungsional Umum, dan Jabatan Fungsional Tertentu, yang masing-masing memiliki kelas jabatan tersendiri. Penetapan jabatan dan kelas jabatan dilakukan oleh pejabat yang berwenang dan diatur dalam lampiran peraturan ini. Tunjangan kinerja diberikan setiap bulan berdasarkan kelas jabatan dan berlaku mulai Januari 2011.

(-)

(-)