Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2017

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 15/2017 · Permenkumham No. 15 Tahun 2017 · Permenkumham Nomor 15 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 September 2017Tanggal Penetapan:31 Agustus 2017
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku29 September 2017
Tanggal Penetapan31 Agustus 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2017 ini bertujuan untuk menyesuaikan jabatan dan kelas jabatan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Perubahan ini dilakukan karena adanya penambahan, perubahan, dan penghapusan jabatan serta kelas jabatan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 47 Tahun 2015. Peraturan ini mengatur tentang pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dengan perubahan yang tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

(-)

(-)