Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang Darurat Nomor 8 Tahun 1956

Undang-undang Darurat Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Besar, Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara

Juga dikenal sebagai: UUDrt 8/1956 · UUDrt No. 8 Tahun 1956 · UUDrt Nomor 8 Tahun 1956

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 November 1956Tanggal Penetapan:14 November 1956
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan
Undang-Undang Darurat ini dibentuk untuk memberikan dasar hukum yang tegas bagi pembentukan Kota-kota Besar di Provinsi Sumatera Utara, sejalan dengan perkembangan ketatanegaraan dan untuk melancarkan jalannya pemerintahan kota-kota otonom tersebut. Hal ini dilakukan dengan mengacu pada Undang-Undang No. 22 tahun 1948 dan dalam rangka menggantikan dewan perwakilan rakyat daerah kota lama yang ada.

Ketentuan Substansial
Undang-Undang ini menetapkan pembentukan empat Kota Besar: Medan, Pematang Siantar, Sibolga, dan Kutaraja, dengan batas-batas wilayah yang ditentukan. Setiap Kota Besar memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan jumlah anggota yang bervariasi, serta Dewan Pemerintah Daerah. Pemerintah Kota Besar bertanggung jawab atas urusan rumah tangga dan kewajiban kota, termasuk pekerjaan umum, kesehatan, dan pendidikan. Selain itu, Kota Besar memiliki hak untuk mengatur urusan yang tidak diatur oleh Pemerintah Pusat atau Provinsi, kecuali jika ada ketentuan lain dari peraturan yang lebih tinggi.

1. Semua pegawai daerah yang diangkat oleh Pemerintah Daerah Kota A Medan, dan Kota-Kota B Pematang Siantar, Sibolga dan Kutaraja yang ada pada saat mulai berlakunya Undang-Undang Darurat ini menjadi pegawai dari Kota Besar yang bersangkutan. 2. Segala milik berupa barang bergerak, barang tidak bergerak, perusahaan-perusahaan dan utang-piutang yang ada-dari Kota A Medan, dan Kota-Kota B. Pematang Siantar, Sibolga dan Kutaraja pada waktu mulai berlakunya Undang-Undang Darurat ini menjadi milik dan tanggungan Kota Besar yang bersangkutan. 3. Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Otonom yang ada pada waktu mulai berlakunya Undang-Undang Darurat ini meletakkan keanggotaannya serentak pada waktu pelantikan anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peralihan Kota Besar yang bersangkutan dimaksud dalam Undang-Undang No. 14 tahun 1956 ( Lembaran Negara tahun 1956 No. 30).

(-)