di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang Darurat Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Besar, Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara
Juga dikenal sebagai: UUDrt 8/1956 · UUDrt No. 8 Tahun 1956 · UUDrt Nomor 8 Tahun 1956
Latar Belakang dan Tujuan
Undang-Undang Darurat ini dibentuk untuk memberikan dasar hukum yang tegas bagi pembentukan Kota-kota Besar di Provinsi Sumatera Utara, sejalan dengan perkembangan ketatanegaraan dan untuk melancarkan jalannya pemerintahan kota-kota otonom tersebut. Hal ini dilakukan dengan mengacu pada Undang-Undang No. 22 tahun 1948 dan dalam rangka menggantikan dewan perwakilan rakyat daerah kota lama yang ada.
Ketentuan Substansial
Undang-Undang ini menetapkan pembentukan empat Kota Besar: Medan, Pematang Siantar, Sibolga, dan Kutaraja, dengan batas-batas wilayah yang ditentukan. Setiap Kota Besar memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan jumlah anggota yang bervariasi, serta Dewan Pemerintah Daerah. Pemerintah Kota Besar bertanggung jawab atas urusan rumah tangga dan kewajiban kota, termasuk pekerjaan umum, kesehatan, dan pendidikan. Selain itu, Kota Besar memiliki hak untuk mengatur urusan yang tidak diatur oleh Pemerintah Pusat atau Provinsi, kecuali jika ada ketentuan lain dari peraturan yang lebih tinggi.