Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1956, dengan tujuan menegaskan kedudukan Kota Pematangsiantar sebagai daerah otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kota ini terdiri dari delapan kecamatan dan memiliki batas wilayah yang berbatasan dengan Kabupaten Simalungun di semua arah. Karakteristik kota ini meliputi posisi strategis sebagai kota transit perdagangan dan wisata, serta potensi sumber daya alam di bidang pertanian, industri, dan perdagangan. Selain itu, kota ini kaya akan keragaman suku, budaya, dan adat istiadat yang menunjukkan karakter religius dan berbudaya.