Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 2024

Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Kota Sibolga di Provinsi Sumatera Utara

Juga dikenal sebagai: UU 27/2024 · UU No. 27 Tahun 2024 · UU Nomor 27 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Juli 2024Tanggal Penetapan:2 Juli 2024
Hukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaKota Sibolga di Provinsi Sumatera Utara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 Juli 2024
Tanggal Penetapan02 Juli 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Besar, Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara.

Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1956, dengan tujuan menegaskan kedudukan Kota Sibolga dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kota Sibolga di Provinsi Sumatera Utara diatur untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif. Cakupan wilayah Kota Sibolga terdiri dari empat kecamatan: Sibolga Utara, Sibolga Kota, Sibolga Selatan, dan Sibolga Sambas. Batas-batas daerah Kota Sibolga ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Kota ini memiliki karakteristik geografis berupa kawasan dataran rendah, lautan, dan kepulauan, serta potensi sumber daya dalam perdagangan, jasa, kelautan, perikanan, dan pariwisata. Masyarakatnya dikenal religius, toleran, dan berbudaya, menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan.

1. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1956 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

(-)