Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1956, dengan tujuan menegaskan kedudukan Kota Sibolga dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kota Sibolga di Provinsi Sumatera Utara diatur untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif. Cakupan wilayah Kota Sibolga terdiri dari empat kecamatan: Sibolga Utara, Sibolga Kota, Sibolga Selatan, dan Sibolga Sambas. Batas-batas daerah Kota Sibolga ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Kota ini memiliki karakteristik geografis berupa kawasan dataran rendah, lautan, dan kepulauan, serta potensi sumber daya dalam perdagangan, jasa, kelautan, perikanan, dan pariwisata. Masyarakatnya dikenal religius, toleran, dan berbudaya, menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan.