Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1956, dengan tujuan meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kota Medan. Kota Medan diakui sebagai daerah otonom dalam Provinsi Sumatera Utara, dengan cakupan wilayah yang terdiri dari 21 kecamatan. Undang-Undang ini menegaskan batas-batas wilayah Kota Medan dan karakteristiknya sebagai pusat jasa, perdagangan, keuangan, industri, dan pariwisata. Selain itu, Undang-Undang ini juga mengakui keberagaman suku, adat, dan budaya di Kota Medan. Penegasan batas daerah akan ditetapkan lebih lanjut oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri.