Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2024

Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Kota Medan di Provinsi Sumatera Utara

Juga dikenal sebagai: UU 16/2024 · UU No. 16 Tahun 2024 · UU Nomor 16 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Juli 2024Tanggal Penetapan:2 Juli 2024
Hukum Tata NegaraHukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaKota Medan di Provinsi Sumatera Utara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 Juli 2024
Tanggal Penetapan02 Juli 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Besar, Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara

Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1956, dengan tujuan meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kota Medan. Kota Medan diakui sebagai daerah otonom dalam Provinsi Sumatera Utara, dengan cakupan wilayah yang terdiri dari 21 kecamatan. Undang-Undang ini menegaskan batas-batas wilayah Kota Medan dan karakteristiknya sebagai pusat jasa, perdagangan, keuangan, industri, dan pariwisata. Selain itu, Undang-Undang ini juga mengakui keberagaman suku, adat, dan budaya di Kota Medan. Penegasan batas daerah akan ditetapkan lebih lanjut oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri.

1. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1956 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.

(-)