Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua

Juga dikenal sebagai: Permenaker 5/2021 · Permenaker No. 5 Tahun 2021 · Permenaker Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 2021Tanggal Penetapan:31 Maret 2021
PerasuransianHubungan Ketenagakerjaan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 26 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua bagi Peserta Penerima Upah. 2. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pekerja Harian Lepas, Borongan, dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu pada Sektor Usaha Jasa Konstruksi. 3. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua bagi Peserta Bukan Penerima Upah yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2016. Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. 3. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015. 4. Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk menyusun ketentuan yang lebih terstruktur dan sistematis mengenai penyelenggaraan JKK, JKM, dan JHT, merujuk pada berbagai peraturan sebelumnya yang telah diubah. Kebijakan ini memungkinkan pelaksanaan jaminan sosial yang lebih efektif. Ketentuan Substansial: Dalam peraturan ini diatur bahwa Pemberi Kerja wajib mendaftarkan Pekerja dalam program JKK, JKM, dan JHT dan bertanggung jawab atas pembayaran iuran. Pemberi Kerja juga diwajibkan untuk melaporkan setiap kecelakaan kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dalam waktu tertentu. Terdapat pengaturan mengenai pendaftaran, pelaporan, serta penetapan manfaat, dan kewajiban khusus bagi badan hukum dan perorangan dalam hal perizinan serta pembiayaan program jaminan sosial.

1. Untuk hak dan kewajiban Wajib Bayar yang belum diselesaikan pada saat berlakunya Peraturan ini, penyelesaiannya tunduk pada peraturan perundang-undangan yang ditetapkan sebelum Peraturan ini. 2. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 3. BPJS Ketenagakerjaan wajib menyesuaikan ketentuan mengenai tata cara pendaftaran dan pembayaran iuran Peserta paling lama 3 (tiga) bulan. 4. Ketentuan mengenai tata cara pendaftaran, pembayaran iuran, pelaporan, dan penetapan jaminan pada sektor Jasa Konstruksi wajib disesuaikan pelaksanaannya dalam waktu paling lambat 1 Januari 2022.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan mengenai kewajiban pendaftaran dan pelaporan dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis atau denda. 2. Pemberi Kerja yang tidak mendaftarkan Pekerjanya untuk mengikuti program jaminan dapat dikenai sanksi administratif. 3. Sanksi pidana dikenakan untuk pelanggaran yang dikategorikan sebagai tindak pidana sesuai ketentuan yang berlaku.