Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2017

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Peyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Haria Tua bagi Peserta Bukan Penerima Upah

Juga dikenal sebagai: Permenaker 21/2017 · Permenaker No. 21 Tahun 2017 · Permenaker Nomor 21 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 November 2017Tanggal Penetapan:22 November 2017
Pelayanan KesehatanPerasuransianHubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Menteri Ketenagakerjaan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Peyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Haria Tua bagi Peserta Bukan Penerima Upah
LokasiKementerian Ketenagakerjaan
Tanggal Berlaku22 November 2017
Tanggal Penetapan22 November 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua bagi Peserta Bukan Penerima Upah.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan cakupan kepesertaan program jaminan sosial dengan menyesuaikan batas usia kepesertaan bagi peserta bukan penerima upah. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2016. Ketentuan baru menetapkan bahwa peserta bukan penerima upah harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan belum mencapai usia 60 tahun. Persyaratan ini diintegrasikan oleh BPJS Ketenagakerjaan dengan sistem administrasi kependudukan.

(-)

(-)