Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua

Juga dikenal sebagai: Permenaker 1/2025 · Permenaker No. 1 Tahun 2025 · Permenaker Nomor 1 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Februari 2025Tanggal Penetapan:18 Februari 2025
Hubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Menteri Ketenagakerjaan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua
LokasiKementerian Ketenagakerjaan
Tanggal Berlaku24 Februari 2025
Tanggal Penetapan18 Februari 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 247)

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini bertujuan untuk meningkatkan kepastian perlindungan terhadap peserta program jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), dan jaminan hari tua (JHT). Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian pengaturan terkait kepesertaan, pemberian manfaat pada dugaan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, serta pelaporan. Perubahan ini juga diperlukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25A dan Pasal 25B Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Perubahan definisi dan penambahan istilah terkait program JKK, JKM, dan JHT.
  2. Penegasan kewajiban Pejabat Pembina Kepegawaian untuk mendaftarkan pegawai non-ASN dalam program JKK, JKM, dan JHT.
  3. Perubahan dan penambahan ketentuan mengenai pelaporan perubahan data peserta.
  4. Penjelasan lebih rinci mengenai kriteria kecelakaan kerja, termasuk perluasan cakupan kondisi yang dianggap sebagai kecelakaan kerja.
  5. Penambahan ketentuan mengenai pemberitahuan dan pelaporan dugaan kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, serta proses verifikasi dan penjaminan pelayanan kesehatan dalam kasus dugaan.
  6. Perubahan ketentuan mengenai dokumen yang diperlukan dalam pengajuan manfaat JKK dan JKM.
  7. Penegasan kewajiban Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara untuk mendaftarkan peserta tertentu dalam program JKK dan JKM.
  8. Penambahan ketentuan mengenai manfaat beasiswa pendidikan anak bagi peserta program JKK dan JKM.

Peraturan ini juga mengatur mengenai tata cara pemberitahuan dan pelaporan dugaan kecelakaan kerja atau PAK, serta koordinasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dalam kasus dugaan.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, BPJS Ketenagakerjaan wajib menyesuaikan ketentuan mengenai tata cara pemberitahuan dan pelaporan dugaan Kecelakaan Kerja atau PAK paling lama 3 (tiga) bulan.

(-)