Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2015

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 26 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua bagi Peserta Penerima Upah

Juga dikenal sebagai: Permenaker 26/2015 · Permenaker No. 26 Tahun 2015 · Permenaker Nomor 26 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Oktober 2015Tanggal Penetapan:13 Oktober 2015
Pelayanan KesehatanPerasuransianStandar & Pedoman Teknis

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: PER.12/MEN/VI/2007 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran Iuran, Pembayaran Santunan dan Pelayanan Jaminan Sosial Tenaga Kerja. 2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: PER.04/MEN/1993 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini mengatur tata cara penyelenggaraan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi peserta penerima upah. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban pemberi kerja untuk mendaftarkan diri dan pekerjanya dalam program JKK, JKM, dan JHT kepada BPJS Ketenagakerjaan. Peraturan ini juga mengatur tata cara pelaporan kecelakaan kerja dan kematian, serta persyaratan untuk memperoleh manfaat JKK, JKM, dan JHT. Selain itu, diatur pula mengenai pembayaran manfaat beasiswa pendidikan anak bagi peserta program JKK dan JKM.

Peraturan ini juga mengatur mengenai penyelesaian perbedaan pendapat dalam program JKK, mekanisme kerja dokter penasehat, serta penyampaian dan penanganan pengaduan terkait pelayanan BPJS Ketenagakerjaan.

(-)

(-)