Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pekerja Harian Lepas, Borongan, dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu pada Sektor Usaha Jasa Konstruksi

Juga dikenal sebagai: Permenaker 44/2015 · Permenaker No. 44 Tahun 2015 · Permenaker Nomor 44 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2015Tanggal Penetapan:31 Desember 2015
Pelayanan KesehatanPerasuransianHubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Menteri Ketenagakerjaan
TemaPenyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pekerja Harian Lepas, Borongan, dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu pada Sektor Usaha Jasa Konstruksi
LokasiKementerian Ketenagakerjaan
Tanggal Berlaku31 Desember 2015
Tanggal Penetapan31 Desember 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor: KEP-196/MEN/1999 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Bagi Tenaga Kerja Harian Lepas, Borongan Dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Pada Sektor Jasa Konstruksi.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 44 Tahun 2015 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 dan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013. Tujuannya adalah untuk menyelenggarakan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja harian lepas, borongan, dan perjanjian kerja waktu tertentu di sektor jasa konstruksi. Peraturan ini mengatur kewajiban pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya dalam program JKK dan JKM kepada BPJS Ketenagakerjaan. Pendaftaran harus mencakup data pekerja dan dilakukan paling lambat 14 hari kerja setelah Surat Perintah Kerja diterbitkan. Iuran dapat dibayar sekaligus atau bertahap, dan besarnya ditentukan berdasarkan nilai kontrak kerja konstruksi atau upah pekerja. Manfaat JKK meliputi pelayanan kesehatan dan santunan uang, sedangkan manfaat JKM diberikan kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

(-)

  • 1. Dalam hal BPJS Ketenagakerjaan tidak melaksanakan kewajiban pembayaran manfaat JKK tepat waktu, dikenai sanksi ganti rugi sebesar 1% dari nilai nominal santunan untuk setiap hari keterlambatan.
  • 2. Dalam hal BPJS Ketenagakerjaan tidak memenuhi kewajiban pembayaran manfaat JKM tepat waktu, dikenakan ganti rugi sebesar 1% dari nilai nominal santunan untuk setiap hari keterlambatan.