Undang-Undang ini dibentuk untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia melalui pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bersifat independen. KPK memiliki tugas dan wewenang untuk melakukan koordinasi, supervisi, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pencegahan tindak pidana korupsi. KPK juga berwenang untuk mengambil alih penyidikan atau penuntutan dari kepolisian atau kejaksaan dalam kondisi tertentu. Selain itu, KPK bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan kepada saksi dan pelapor, serta menyusun laporan tahunan yang disampaikan kepada Presiden, DPR, dan BPK. KPK juga memiliki kewajiban untuk melaporkan gratifikasi dan menetapkan status kepemilikannya. Struktur organisasi KPK terdiri dari pimpinan, tim penasihat, dan pegawai yang diangkat berdasarkan keahlian dan pengalaman.