Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 10 Tahun 2015

Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Undang-Undang

Juga dikenal sebagai: UU 10/2015 · UU No. 10 Tahun 2015 · UU Nomor 10 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Mei 2015Tanggal Penetapan:20 Mei 2015
Hukum PidanaAnti Pencucian UangHukum Administrasi Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Undang-Undang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 Mei 2015
Tanggal Penetapan20 Mei 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang ini dibentuk untuk mengatasi kekosongan keanggotaan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang mengganggu kinerja lembaga tersebut. Tujuannya adalah untuk menjaga keberlangsungan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi dengan mengatur pengisian keanggotaan sementara. Ketentuan substansial meliputi pengangkatan anggota sementara oleh Presiden jika jumlah pimpinan kurang dari tiga orang, dengan hak dan kewajiban yang sama. Calon anggota sementara harus memenuhi persyaratan tertentu, kecuali batas usia maksimum. Pengangkatan dan pemberhentian dilakukan oleh Presiden, dan masa jabatan anggota sementara berakhir ketika anggota tetap diaktifkan kembali atau setelah pengucapan sumpah anggota baru.

(-)

(-)