Undang-Undang ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi dengan memperkuat sinergi antara kepolisian, kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perubahan ini menekankan pentingnya pencegahan dan pemberantasan korupsi yang komprehensif dan sinergis, serta menghormati hak asasi manusia. KPK tetap sebagai lembaga independen dalam rumpun eksekutif dengan tugas pencegahan, koordinasi, monitor, supervisi, penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi. Kewenangan KPK diperluas, termasuk penyadapan dengan izin Dewan Pengawas, dan pengambilalihan penyidikan dari kepolisian atau kejaksaan dalam kondisi tertentu. Dewan Pengawas dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan tugas KPK, memberikan izin penyadapan, dan menyusun kode etik.