Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019

Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Juga dikenal sebagai: UU 19/2019 · UU No. 19 Tahun 2019 · UU Nomor 19 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2019
Hukum PidanaAnti Pencucian UangHukum Administrasi Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPerubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Oktober 2019
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015.

Undang-Undang ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi dengan memperkuat sinergi antara kepolisian, kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perubahan ini menekankan pentingnya pencegahan dan pemberantasan korupsi yang komprehensif dan sinergis, serta menghormati hak asasi manusia. KPK tetap sebagai lembaga independen dalam rumpun eksekutif dengan tugas pencegahan, koordinasi, monitor, supervisi, penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi. Kewenangan KPK diperluas, termasuk penyadapan dengan izin Dewan Pengawas, dan pengambilalihan penyidikan dari kepolisian atau kejaksaan dalam kondisi tertentu. Dewan Pengawas dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan tugas KPK, memberikan izin penyadapan, dan menyusun kode etik.

1. Ketua dan anggota Dewan Pengawas pertama kali ditunjuk oleh Presiden. 2. Penyelidik atau penyidik KPK yang belum berstatus ASN dapat diangkat menjadi ASN dalam waktu 2 tahun. 3. Sebelum Dewan Pengawas terbentuk, tugas KPK dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebelumnya. 4. Semua peraturan yang bertentangan dengan Undang-Undang ini dicabut. 5. Tindakan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang belum selesai harus dilakukan berdasarkan Undang-Undang ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan penyadapan yang tidak dimusnahkan dapat dikenai hukuman pidana.