Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 31 Tahun 1999

Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Juga dikenal sebagai: UU 31/1999 · UU No. 31 Tahun 1999 · UU Nomor 31 Tahun 1999

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Agustus 1999Tanggal Penetapan:16 Agustus 1999
Hukum Acara & Penyelesaian SengketaHukum PidanaAnti Pencucian Uang

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang-undang ini bertujuan untuk menggantikan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 guna memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan dan perekonomian negara. Latar belakang pembentukan undang-undang ini adalah untuk menanggapi kebutuhan hukum yang berkembang dalam masyarakat dan meningkatkan efektivitas pencegahan serta pemberantasan korupsi. Ketentuan substansial dalam undang-undang ini mencakup definisi korupsi, perluasan pengertian pegawai negeri, dan pengenalan korporasi sebagai subjek hukum yang dapat dikenai sanksi. Undang-undang ini juga menetapkan ancaman pidana yang lebih berat, termasuk pidana mati dalam keadaan tertentu, serta memperkenalkan pembuktian terbalik yang bersifat terbatas. Selain itu, undang-undang ini mengatur peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi serta pembentukan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam waktu dua tahun sejak undang-undang ini diundangkan.

(-)

  • Pelanggaran terhadap Pasal 2 dikenai pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 4-20 tahun dan denda Rp. 200.000.000,00 - Rp. 1.000.000.000,00.
  • Pelanggaran terhadap Pasal 3 dikenai pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 1-20 tahun dan denda Rp. 50.000.000,00 - Rp. 1.000.000.000,00.
  • Pelanggaran terhadap Pasal 5-12 dikenai pidana penjara dan denda bervariasi sesuai pasal terkait.
  • Pelanggaran terhadap Pasal 21-24 dikenai pidana penjara 1-12 tahun dan denda Rp. 50.000.000,00 - Rp. 600.000.000,00.