di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Juga dikenal sebagai: UU 31/1999 · UU No. 31 Tahun 1999 · UU Nomor 31 Tahun 1999
Undang-undang ini bertujuan untuk menggantikan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 guna memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan dan perekonomian negara. Latar belakang pembentukan undang-undang ini adalah untuk menanggapi kebutuhan hukum yang berkembang dalam masyarakat dan meningkatkan efektivitas pencegahan serta pemberantasan korupsi. Ketentuan substansial dalam undang-undang ini mencakup definisi korupsi, perluasan pengertian pegawai negeri, dan pengenalan korporasi sebagai subjek hukum yang dapat dikenai sanksi. Undang-undang ini juga menetapkan ancaman pidana yang lebih berat, termasuk pidana mati dalam keadaan tertentu, serta memperkenalkan pembuktian terbalik yang bersifat terbatas. Selain itu, undang-undang ini mengatur peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi serta pembentukan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam waktu dua tahun sejak undang-undang ini diundangkan.