Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 28 Tahun 1999

Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme

Juga dikenal sebagai: UU 28/1999 · UU No. 28 Tahun 1999 · UU Nomor 28 Tahun 1999

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 November 1999Tanggal Penetapan:19 Mei 1999
Hukum PidanaAnti Pencucian UangHukum Administrasi Negara

(-)

Undang-Undang ini mengatur tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Latar belakang pembentukan undang-undang ini adalah untuk mewujudkan Penyelenggara Negara yang mampu menjalankan fungsi dan tugasnya secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab, serta untuk mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme yang dapat merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Undang-undang ini mengatur mengenai:

  1. Definisi Penyelenggara Negara, korupsi, kolusi, dan nepotisme.
  2. Asas-asas umum penyelenggaraan negara yang meliputi asas kepastian hukum, asas tertib penyelenggaraan negara, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas proporsionalitas, asas profesionalitas, dan asas akuntabilitas.
  3. Hak dan kewajiban Penyelenggara Negara, termasuk hak untuk menerima gaji, tunjangan, dan fasilitas lainnya, serta kewajiban untuk mengucapkan sumpah atau janji, bersedia diperiksa kekayaannya, melaporkan dan mengumumkan kekayaannya, dan tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
  4. Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara, yang diwujudkan dalam bentuk hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi, hak memperoleh pelayanan yang sama dan adil, hak menyampaikan saran dan pendapat, dan hak memperoleh perlindungan hukum.
  5. Pembentukan Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara sebagai lembaga independen yang bertugas untuk memeriksa kekayaan Penyelenggara Negara dan mantan Penyelenggara Negara.

Undang-undang ini juga mengatur tugas dan wewenang Komisi Pemeriksa dalam melakukan pemeriksaan terhadap kekayaan Penyelenggara Negara, serta sanksi bagi Penyelenggara Negara yang melanggar ketentuan dalam undang-undang ini.

1. Dalam waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku, setiap Penyelenggara Negara harus melaporkan dan mengumumkan harta kekayaan dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

1. Penyelenggara Negara yang melanggar Pasal 5 angka 1, 2, 3, 5 dan 6 dikenakan sanksi administratif. 2. Penyelenggara Negara yang melanggar Pasal 5 angka 4 atau 7 dikenakan sanksi pidana dan/atau perdata. 3. Penyelenggara Negara atau Anggota Komisi Pemeriksa yang melakukan kolusi atau nepotisme dipidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,-.