di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
Juga dikenal sebagai: UU 28/1999 · UU No. 28 Tahun 1999 · UU Nomor 28 Tahun 1999
Undang-Undang ini mengatur tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Latar belakang pembentukan undang-undang ini adalah untuk mewujudkan Penyelenggara Negara yang mampu menjalankan fungsi dan tugasnya secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab, serta untuk mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme yang dapat merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Undang-undang ini mengatur mengenai:
Undang-undang ini juga mengatur tugas dan wewenang Komisi Pemeriksa dalam melakukan pemeriksaan terhadap kekayaan Penyelenggara Negara, serta sanksi bagi Penyelenggara Negara yang melanggar ketentuan dalam undang-undang ini.