Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan badan usaha lainnya. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan peran serta BUMD dalam mendukung penguatan perekonomian daerah dan meningkatkan pendapatan asli daerah, serta pemerataan kesejahteraan masyarakat. Tujuan penyertaan modal adalah untuk memperkuat struktur modal, pengembangan usaha, dan mencukupi modal dasar BUMD.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PD. Berdikari, PT. Bank SulSelBar, PT. BPR Pesisir Tanadoang, dan PDAM dalam kurun waktu 5 tahun (2015-2020) dengan batasan jumlah yang telah ditentukan.
2. Modal dasar Pemerintah Daerah pada BUMD dan badan usaha lainnya telah ditetapkan melalui APBD pada tahun-tahun sebelumnya.
3. Modal disetor Pemerintah Daerah pada BUMD dan badan usaha lainnya sampai dengan tanggal tertentu telah dirinci berdasarkan sumber APBD dan tahun anggaran.
4. Penambahan modal disetor Pemerintah Daerah untuk tahun-tahun berikutnya dapat dilakukan sepanjang tidak melewati batas penyertaan modal yang telah ditetapkan dan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
5. Sumber dana untuk penambahan modal disetor dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
6. Kewenangan pengelolaan penyertaan modal dilaksanakan oleh Bupati atau dapat dilimpahkan kepada Sekretaris Daerah.
7. Bagi hasil keuntungan dari penyertaan modal menjadi hak daerah dan disetorkan ke Kas Daerah.
8. Penyertaan modal dapat dihentikan jika BUMD mengalami kerugian atau tidak memberikan keuntungan selama 2 tahun berturut-turut, setelah mendapat persetujuan DPRD, kecuali dalam kondisi tertentu.