Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 3 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepulauan Selayar 3/2015 · Perda Kabupaten Kepulauan Selayar No. 3 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 3 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Juli 2015Tanggal Penetapan:28 Juli 2015
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar
Tanggal Berlaku29 Juli 2015
Tanggal Penetapan28 Juli 2015
Tempat PenetapanBenteng

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 14 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah (PD) Berdikari (Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun 2009 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 14 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah (PD) Berdikari (Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun 2010 Nomor 5). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 15 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Sul-Sel (Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun 2009 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 9) sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 15 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Sul-Sel (Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun 2013 Nomor 35). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pesisir Tanadoang (Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun 2009 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 6 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pesisir Tanadoang (Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun 2010 Nomor 6). 4. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 17 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) (Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun 2009 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 17 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) (Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun 2012 Nomor 26).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan badan usaha lainnya. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan peran serta BUMD dalam mendukung penguatan perekonomian daerah dan meningkatkan pendapatan asli daerah, serta pemerataan kesejahteraan masyarakat. Tujuan penyertaan modal adalah untuk memperkuat struktur modal, pengembangan usaha, dan mencukupi modal dasar BUMD. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PD. Berdikari, PT. Bank SulSelBar, PT. BPR Pesisir Tanadoang, dan PDAM dalam kurun waktu 5 tahun (2015-2020) dengan batasan jumlah yang telah ditentukan. 2. Modal dasar Pemerintah Daerah pada BUMD dan badan usaha lainnya telah ditetapkan melalui APBD pada tahun-tahun sebelumnya. 3. Modal disetor Pemerintah Daerah pada BUMD dan badan usaha lainnya sampai dengan tanggal tertentu telah dirinci berdasarkan sumber APBD dan tahun anggaran. 4. Penambahan modal disetor Pemerintah Daerah untuk tahun-tahun berikutnya dapat dilakukan sepanjang tidak melewati batas penyertaan modal yang telah ditetapkan dan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. 5. Sumber dana untuk penambahan modal disetor dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. 6. Kewenangan pengelolaan penyertaan modal dilaksanakan oleh Bupati atau dapat dilimpahkan kepada Sekretaris Daerah. 7. Bagi hasil keuntungan dari penyertaan modal menjadi hak daerah dan disetorkan ke Kas Daerah. 8. Penyertaan modal dapat dihentikan jika BUMD mengalami kerugian atau tidak memberikan keuntungan selama 2 tahun berturut-turut, setelah mendapat persetujuan DPRD, kecuali dalam kondisi tertentu.

(-)

(-)