Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar No. 16 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 16 Tahun 2009 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) PESISIR TANADOANG

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepulauan Selayar 16/2009 · Perda Kabupaten Kepulauan Selayar No. 16 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 16 Tahun 2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Oktober 2009Tanggal Penetapan:22 Oktober 2009
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) PESISIR TANADOANG
LokasiPemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar
Tanggal Berlaku22 Oktober 2009
Tanggal Penetapan22 Oktober 2009
Tempat PenetapanBenteng

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1997 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Pihak Ketiga (Lembaran Daerah Kabupaten Selayar Tahun 1997 Nomor 10)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pesisir Tanadoang. Latar belakangnya adalah untuk mendukung operasional dan pengembangan BPR, yang memiliki fungsi usaha dalam bidang perbankan. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, membantu menggerakkan perekonomian daerah, memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah, dan menyelenggarakan usaha secara profesional dan bertanggung jawab.

Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal sebagai pemegang saham pada PT. BPR Pesisir Tanadoang, yang berasal dari APBD Kabupaten Kepulauan Selayar. Nilai penyertaan modal terdiri dari modal dasar dan modal disetor, dengan jumlah kumulatif penyertaan modal saham sampai dengan Agustus 2009 sebesar Rp. 3.650.000.000,-. Penambahan atau pengurangan penyertaan modal ditetapkan dengan Peraturan Daerah setelah melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa.

Bupati berwenang melakukan pengawasan umum terkait penyertaan modal ini. Pejabat yang ditunjuk mewakili Pemerintah Daerah wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Bupati. Bagian laba atau hasil usaha penyertaan modal berupa dividen wajib disetor ke Kas Daerah dan dimasukkan dalam APBD tahun berikutnya.

(-)

(-)