Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar No. 17 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 17 Tahun 2009 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM)

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepulauan Selayar 17/2009 · Perda Kabupaten Kepulauan Selayar No. 17 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 17 Tahun 2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Oktober 2009Tanggal Penetapan:22 Oktober 2009
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM)
LokasiPemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar
Tanggal Berlaku22 Oktober 2009
Tanggal Penetapan22 Oktober 2009
Tempat PenetapanBenteng

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 7 Tahun 1997 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Pihak Ketiga (Lembaran Daerah Kabupaten Selayar Tahun 1997 Nomor 16).

Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 17 Tahun 2009 mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan pelayanan PDAM kepada masyarakat, membantu menggerakkan perekonomian daerah, memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah, dan menyelenggarakan usaha secara profesional dan bertanggung jawab sesuai dengan prinsip-prinsip bisnis. Modal PDAM berasal dari aktiva dan passiva Badan Pengelola Air Minum Daerah dan penyertaan modal Pemerintah Daerah. Total penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PDAM sampai dengan Agustus 2009 adalah sebesar Rp. 10.316.586.825,-. Penambahan modal ditetapkan dengan Peraturan Daerah berdasarkan APBD, sedangkan pengurangan modal dapat dilaksanakan melalui Rapat Dewan Pengawas dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Bupati berwenang melakukan pengawasan umum terkait penyertaan modal ini. Pejabat yang ditunjuk mewakili Pemerintah Daerah wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Bupati secara berkala maupun insidentil. Pembagian laba bersih perusahaan adalah 55% untuk PDAM dan 45% untuk Pemerintah Daerah, yang disetor ke kas daerah. Penggunaan laba bersih bagian Pemerintah Daerah ditetapkan melalui Keputusan Bupati, sedangkan bagian perusahaan ditetapkan oleh Direksi dengan persetujuan Bupati melalui Dewan Pengawas.

(-)

(-)