Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 14 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 14 Tahun 2009 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH (PD) BERDIKARI

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepulauan Selayar 14/2009 · Perda Kabupaten Kepulauan Selayar No. 14 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 14 Tahun 2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Oktober 2009Tanggal Penetapan:22 Oktober 2009
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH (PD) BERDIKARI
LokasiPemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar
Tanggal Berlaku22 Oktober 2009
Tanggal Penetapan22 Oktober 2009
Tempat PenetapanBenteng

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 7 Tahun 1997 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Pihak Ketiga (Lembaran Daerah Kabupaen Selayar Tahun 1997 Nomor 16);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah (PD) Berdikari. Latar belakangnya adalah untuk mengembangkan kegiatan usaha PD. Berdikari dan meningkatkan perekonomian daerah serta memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah. Tujuan penyertaan modal adalah memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, menggerakkan perekonomian daerah, memberikan kontribusi pendapatan daerah, dan menyelenggarakan usaha secara profesional.

Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal sebagai pemegang saham pada PD. Berdikari yang berasal dari APBD Kabupaten Kepulauan Selayar. Modal dasar ditetapkan sebesar Rp. 1.500.000.000,- dan modal disetor sebesar Rp. 500.000.000,-. Total penyertaan modal sampai Agustus 2009 adalah Rp. 2.000.000.000,-. Penambahan atau pengurangan penyertaan modal ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Bupati berwenang melakukan pengawasan umum, dan pejabat yang ditunjuk wajib menyampaikan laporan kepada Bupati. Pembagian laba bersih adalah 55% untuk PD. Berdikari dan 45% untuk pemegang saham, dengan bagian laba pemerintah daerah disetor ke kas daerah. Penggunaan laba bersih bagian pemerintah daerah ditetapkan melalui Keputusan Bupati, sedangkan bagian PD. Berdikari ditetapkan oleh Direksi dengan persetujuan Bupati melalui Badan Pengawas.

(-)

(-)