di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2007 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Yang Belum Tercantum Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2007 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2007
Juga dikenal sebagai: Permendagri 15/2007 · Permendagri No. 15 Tahun 2007 · Permendagri Nomor 15 Tahun 2007
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2007. Tujuannya adalah untuk menetapkan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor yang belum tercantum dalam peraturan sebelumnya.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur dasar pengenaan pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor yang belum diatur sebelumnya. Dasar pengenaan tersebut akan ditetapkan lebih lanjut oleh gubernur melalui peraturan gubernur. Peraturan ini berlaku untuk kendaraan bermotor yang belum tercakup dalam peraturan sebelumnya.