di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2007 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang Belum Tercantum Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2007 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2007
Juga dikenal sebagai: Permendagri 32/2007 · Permendagri No. 32 Tahun 2007 · Permendagri Nomor 32 Tahun 2007
Peraturan Menteri ini mengubah Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2007 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang belum tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2007. Perubahan ini dilakukan dengan menambahkan daftar kendaraan bermotor baru ke dalam lampiran tersebut, yang mencakup berbagai jenis dan merek kendaraan seperti mobil penumpang (sedan, jeep, minibus), mobil bus (micro bus, bus), mobil barang/beban (pick up, light truck, truck), dan sepeda motor roda dua. Penambahan ini bertujuan untuk memperbarui dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor agar sesuai dengan jenis kendaraan yang belum tercantum sebelumnya.