Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 32 Tahun 2007

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2007 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang Belum Tercantum Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2007 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2007

Juga dikenal sebagai: Permendagri 32/2007 · Permendagri No. 32 Tahun 2007 · Permendagri Nomor 32 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Juli 2007Tanggal Penetapan:9 Juli 2007
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2007 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang Belum Tercantum Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2007 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2007
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku09 Juli 2007
Tanggal Penetapan09 Juli 2007
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2007 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang belum tercantum Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2007 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2007.

Peraturan Menteri ini mengubah Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2007 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang belum tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2007. Perubahan ini dilakukan dengan menambahkan daftar kendaraan bermotor baru ke dalam lampiran tersebut, yang mencakup berbagai jenis dan merek kendaraan seperti mobil penumpang (sedan, jeep, minibus), mobil bus (micro bus, bus), mobil barang/beban (pick up, light truck, truck), dan sepeda motor roda dua. Penambahan ini bertujuan untuk memperbarui dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor agar sesuai dengan jenis kendaraan yang belum tercantum sebelumnya.

(-)

(-)