Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 22 Tahun 2007

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2007 Entang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Yang Belum Tercantum Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2007 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2007

Juga dikenal sebagai: Permendagri 22/2007 · Permendagri No. 22 Tahun 2007 · Permendagri Nomor 22 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Mei 2007Tanggal Penetapan:4 Mei 2007
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2007 Entang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Yang Belum Tercantum Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2007 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2007
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku04 Mei 2007
Tanggal Penetapan04 Mei 2007
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2007 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Yang Belum Tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2007.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2007 ini bertujuan untuk mengakomodasi kendaraan bermotor yang belum tercantum dalam peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2007. Perubahan ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua jenis kendaraan bermotor yang ada dapat dikenakan pajak dan bea balik nama sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Peraturan ini menambah lampiran yang mencakup daftar kendaraan bermotor baru beserta nilai jual dan dasar pengenaan pajaknya. Dengan demikian, peraturan ini memperluas cakupan penghitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor untuk tahun 2007.

(-)

(-)