Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 56 Tahun 2007

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2007 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2007 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Yang Belum Tercantum Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2007 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2007

Juga dikenal sebagai: Permendagri 56/2007 · Permendagri No. 56 Tahun 2007 · Permendagri Nomor 56 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Oktober 2007Tanggal Penetapan:22 Oktober 2007
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaPerubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2007 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Yang Belum Tercantum Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2007 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2007
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku22 Oktober 2007
Tanggal Penetapan22 Oktober 2007
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2007 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang belum tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2007.

Peraturan ini bertujuan untuk memperbarui dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor yang belum tercantum dalam peraturan sebelumnya. Perubahan ini dilakukan untuk mengakomodasi kendaraan bermotor baru yang belum terdaftar dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2007. Kebijakan ini mengatur penambahan lampiran yang mencakup jenis dan nilai jual kendaraan bermotor baru yang akan dikenakan pajak. Dengan demikian, peraturan ini memastikan bahwa semua kendaraan bermotor yang beredar di Indonesia dikenakan pajak sesuai dengan nilai jualnya.

(-)

(-)