Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 43 Tahun 2007

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2007 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Yang Belum Tercantum Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2007 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2007

Juga dikenal sebagai: Permendagri 43/2007 · Permendagri No. 43 Tahun 2007 · Permendagri Nomor 43 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 September 2007Tanggal Penetapan:12 September 2007
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaPerubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2007 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Yang Belum Tercantum Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2007 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2007
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku12 September 2007
Tanggal Penetapan12 September 2007
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2007 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang belum tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2007, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2007.

Peraturan ini bertujuan untuk memperbarui dasar penghitungan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor yang belum tercantum dalam peraturan sebelumnya. Latar belakang perubahan ini adalah adanya kendaraan bermotor baru yang belum diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2007. Peraturan ini mengatur penambahan lampiran yang mencakup kendaraan bermotor baru tersebut, sehingga dasar pengenaan pajak dan bea balik nama dapat diterapkan secara tepat.

(-)

(-)