Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 6 Tahun 2015

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi Dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota

Juga dikenal sebagai: Perka BNN 6/2015 · Perka BNN No. 6 Tahun 2015 · Perka BNN Nomor 6 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Juli 2015Tanggal Penetapan:22 Juni 2015
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Narkotika Nasional
TemaPerubahan Atas Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi Dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota
LokasiBadan Narkotika Nasional
Tanggal Berlaku07 Juli 2015
Tanggal Penetapan22 Juni 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 493).

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini mengubah ketentuan Pasal 44 dalam Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota. Perubahan ini menetapkan bahwa pada saat berlakunya peraturan ini, terdapat 33 Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) dan 129 Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota (BNNK/Kota) di lingkungan Badan Narkotika Nasional. Lokasi BNNP dan BNNK/Kota tercantum dalam Lampiran III peraturan ini. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)