Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 11 Tahun 2016

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi Dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota

Juga dikenal sebagai: Perka BNN 11/2016 · Perka BNN No. 11 Tahun 2016 · Perka BNN Nomor 11 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Mei 2016Tanggal Penetapan:28 Maret 2016
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Narkotika Nasional
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi Dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota
LokasiBadan Narkotika Nasional
Tanggal Berlaku24 Mei 2016
Tanggal Penetapan28 Maret 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 493).

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini mengubah Lampiran III Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan perubahan nama Kabupaten Pontianak menjadi Kabupaten Mempawah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2014. Dengan perubahan ini, nomenklatur Badan Narkotika Nasional Kabupaten Pontianak diubah menjadi Badan Narkotika Nasional Kabupaten Mempawah. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)