Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 7 Tahun 2017

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi Dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota

Juga dikenal sebagai: Perka BNN 7/2017 · Perka BNN No. 7 Tahun 2017 · Perka BNN Nomor 7 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Maret 2017Tanggal Penetapan:21 Februari 2017
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Narkotika Nasional
TemaPerubahan Keempat Atas Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi Dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota
LokasiBadan Narkotika Nasional
Tanggal Berlaku10 Maret 2017
Tanggal Penetapan21 Februari 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan dan meningkatkan kapasitas organisasi Badan Narkotika Nasional (BNN) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Hal ini dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 66 Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 dan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Perubahan ini mencakup penambahan satu BNN Provinsi dan tujuh BNN Kabupaten/Kota, sehingga total terdapat 34 BNN Provinsi dan 152 BNN Kabupaten/Kota. Lokasi dari BNN Provinsi dan Kabupaten/Kota tersebut tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian dari peraturan ini.

(-)

(-)