di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2015 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi Dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota
Juga dikenal sebagai: Perka BNN 3/2015 · Perka BNN No. 3 Tahun 2015 · Perka BNN Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota (BNNK/Kota).
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menyesuaikan organisasi dan tata kerja BNNP dan BNNK/Kota dengan beban kerja tugas dan fungsi organisasi, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 4 Tahun 2010 yang telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 4 Tahun 2013.
Ketentuan Substansial:
BNNP:
BNNK/Kota:
Peraturan ini juga mengatur mengenai kelompok jabatan fungsional di lingkungan BNNP dan BNNK/Kota, prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, simplifikasi, transparan dan akuntabel dalam pelaksanaan tugas, eselon jabatan struktural, serta jumlah dan lokasi BNNP dan BNNK/Kota.