Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 6 Tahun 2020 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi Dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota

Juga dikenal sebagai: Peraturan BNN 6/2020 · Peraturan BNN No. 6 Tahun 2020 · Peraturan BNN Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 September 2020Tanggal Penetapan:4 September 2020
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Badan Narkotika Nasional
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi Dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota
LokasiBadan Narkotika Nasional
Tanggal Berlaku07 September 2020
Tanggal Penetapan04 September 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 23 Tahun 2017.

Peraturan ini bertujuan untuk menata kembali organisasi dan tata kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Kabupaten/Kota agar lebih proporsional, efektif, dan efisien. Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) dan Kabupaten/Kota (BNNK/Kota) adalah instansi vertikal yang melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang Badan Narkotika Nasional di wilayah masing-masing. BNNP dan BNNK/Kota bertanggung jawab kepada Kepala Badan Narkotika Nasional dan dipimpin oleh Kepala. Tugas utama BNNP dan BNNK/Kota meliputi pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana strategis, kebijakan teknis di bidang pencegahan, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi, dan pemberantasan narkotika. Selain itu, mereka juga bertanggung jawab atas layanan hukum, kerja sama, dan evaluasi pelaporan di wilayahnya. Struktur organisasi BNNP terdiri dari Kepala, Bagian Umum, Bidang Pemberantasan dan Intelijen, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Sementara itu, BNNK/Kota terdiri dari Kepala, Subbagian Umum, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

1. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, terdapat 34 BNNP dan 173 BNNK/Kota. 2. Jabatan dan pejabat yang ada tetap melaksanakan tugas sampai diangkatnya pejabat baru berdasarkan Peraturan Badan ini. 3. Semua peraturan pelaksanaan dari peraturan sebelumnya tetap berlaku sepanjang belum diubah dan diganti berdasarkan Peraturan Badan ini.

(-)