di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 6 Tahun 2020 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi Dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota
Juga dikenal sebagai: Peraturan BNN 6/2020 · Peraturan BNN No. 6 Tahun 2020 · Peraturan BNN Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan ini bertujuan untuk menata kembali organisasi dan tata kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Kabupaten/Kota agar lebih proporsional, efektif, dan efisien. Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) dan Kabupaten/Kota (BNNK/Kota) adalah instansi vertikal yang melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang Badan Narkotika Nasional di wilayah masing-masing. BNNP dan BNNK/Kota bertanggung jawab kepada Kepala Badan Narkotika Nasional dan dipimpin oleh Kepala. Tugas utama BNNP dan BNNK/Kota meliputi pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana strategis, kebijakan teknis di bidang pencegahan, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi, dan pemberantasan narkotika. Selain itu, mereka juga bertanggung jawab atas layanan hukum, kerja sama, dan evaluasi pelaporan di wilayahnya. Struktur organisasi BNNP terdiri dari Kepala, Bagian Umum, Bidang Pemberantasan dan Intelijen, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Sementara itu, BNNK/Kota terdiri dari Kepala, Subbagian Umum, dan Kelompok Jabatan Fungsional.