Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10/PMK.02/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran

Juga dikenal sebagai: PMK 10/PMK.02/2018 · PMK No. 10/PMK.02/2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Februari 2018Tanggal Penetapan:1 Februari 2018
PerasuransianKeuangan Negara & DaerahBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.02/2015.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana iuran jaminan kesehatan bagi penerima bantuan iuran (PBI). Menteri Keuangan menetapkan kebijakan ini berdasarkan kewenangannya sebagai Bendahara Umum Negara. Peraturan ini mengatur proses pengajuan anggaran oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional kepada Menteri Kesehatan, yang kemudian diteruskan kepada Menteri Keuangan. Proses pencairan dana melibatkan BPJS Kesehatan yang harus menyampaikan dokumen tagihan dan spesimen tanda tangan pejabat berwenang. Selain itu, peraturan ini mengatur mekanisme rekonsiliasi dan audit penggunaan dana oleh BPJS Kesehatan, serta monitoring dan evaluasi oleh Kementerian Keuangan.

(-)

(-)