Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 206/PMK.02/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.02/2013 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran

Juga dikenal sebagai: PMK 206/PMK.02/2013 · PMK No. 206/PMK.02/2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2014Tanggal Penetapan:31 Desember 2013
Pelayanan KesehatanPerasuransianKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 Januari 2014
Tanggal Penetapan31 Desember 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk mengatur tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana iuran jaminan kesehatan bagi penerima bantuan iuran (PBI) yang pembayarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Tujuannya adalah untuk memastikan pengelolaan dana iuran jaminan kesehatan yang efektif dan akuntabel.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Dewan Jaminan Sosial Nasional, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Keuangan dalam proses pengajuan dan penetapan anggaran iuran PBI. BPJS Kesehatan bertanggung jawab untuk menyampaikan tagihan dana iuran PBI setiap bulan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Proses pencairan dana melibatkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM). Selain itu, peraturan ini menetapkan kewajiban rekonsiliasi dan audit penggunaan dana oleh BPJS Kesehatan.

(-)

(-)