di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.02/2013 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran
Juga dikenal sebagai: PMK 206/PMK.02/2013 · PMK No. 206/PMK.02/2013
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk mengatur tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana iuran jaminan kesehatan bagi penerima bantuan iuran (PBI) yang pembayarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Tujuannya adalah untuk memastikan pengelolaan dana iuran jaminan kesehatan yang efektif dan akuntabel.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Dewan Jaminan Sosial Nasional, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Keuangan dalam proses pengajuan dan penetapan anggaran iuran PBI. BPJS Kesehatan bertanggung jawab untuk menyampaikan tagihan dana iuran PBI setiap bulan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Proses pencairan dana melibatkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM). Selain itu, peraturan ini menetapkan kewajiban rekonsiliasi dan audit penggunaan dana oleh BPJS Kesehatan.