Peraturan Menteri Keuangan ini mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran. Perubahan ini dilakukan untuk menjaga likuiditas dana jaminan sosial kesehatan. Perubahan meliputi penambahan pasal-pasal baru (Pasal 6A, 6B, dan 6C) yang mengatur mengenai pengajuan tagihan dana Iuran PBI oleh BPJS Kesehatan kepada KPA dalam hal terjadi kesulitan likuiditas Dana Jaminan Sosial Kesehatan. BPJS Kesehatan dapat mengajukan surat tagihan dana Iuran PBI untuk 3 bulan ke depan atau sebesar 1/4 dari pagu, dengan melampirkan daftar perhitungan dana Iuran PBI, kuitansi/tanda terima, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak, dan perencanaan kas selama 3 bulan ke depan. Surat tagihan diajukan paling lambat tanggal 4 pada awal bulan pertama dari periode 3 bulan dana Iuran PBI yang pencairannya dimintakan di depan, kecuali bulan Januari. BPJS Kesehatan juga harus menyampaikan surat pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan sebelum mengajukan surat tagihan. Selain itu, terdapat ketentuan mengenai pengajuan tagihan tambahan untuk bulan April dan Mei tahun 2015 pada bulan Maret tahun 2015 jika memenuhi persyaratan tertentu. Peraturan ini juga mengubah ketentuan Pasal 7 ayat (1) mengenai penerbitan Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) berdasarkan surat tagihan dana Iuran PBI. Ditambahkan pula Bab IVA mengenai Ketentuan Lain-Lain dan Pasal 13A mengenai perhitungan dana operasional BPJS Kesehatan.