Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33/PMK.02/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.02/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2018 Tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran

Juga dikenal sebagai: PMK 33/PMK.02/2019 · PMK No. 33/PMK.02/2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Maret 2019Tanggal Penetapan:29 Maret 2019
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2018 Tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku29 Maret 2019
Tanggal Penetapan29 Maret 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2018 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran

Peraturan ini bertujuan untuk menjaga likuiditas dana jaminan sosial kesehatan dan meningkatkan efektivitas serta efisiensi dalam penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana iuran jaminan kesehatan bagi penerima bantuan iuran. Perubahan ini mencakup ketentuan baru mengenai pengajuan surat tagihan dana Iuran PBI oleh BPJS Kesehatan kepada KPA, termasuk persyaratan dan dokumen pendukung yang harus dilampirkan. Selain itu, BPJS Kesehatan diwajibkan untuk menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPA dan pihak terkait sebelum mengajukan tagihan. Penggunaan dana Iuran PBI harus diaudit oleh auditor independen, dan hasil audit disampaikan kepada KPA dan Menteri Kesehatan.

(-)

(-)