di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.02/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2018 Tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran
Juga dikenal sebagai: PMK 160/PMK.02/2019 · PMK No. 160/PMK.02/2019
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan likuiditas dana jaminan sosial kesehatan dan efektivitas serta efisiensi dalam penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana iuran jaminan kesehatan bagi penerima bantuan iuran. Perubahan ini mengakomodasi kebijakan baru terkait jumlah kepesertaan dan besaran iuran yang dapat mempengaruhi pagu anggaran. BPJS Kesehatan diberikan wewenang untuk mengajukan surat tagihan dana Iuran PBI jika terjadi kesulitan likuiditas, dengan ketentuan dan persyaratan yang telah ditetapkan. Selain itu, dilakukan rekonsiliasi secara berkala untuk memastikan kesesuaian antara dana yang dicairkan dengan realisasi data kepesertaan dan besaran iuran.