Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 160/PMK.02/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.02/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2018 Tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran

Juga dikenal sebagai: PMK 160/PMK.02/2019 · PMK No. 160/PMK.02/2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 November 2019Tanggal Penetapan:5 November 2019
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2018 Tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku06 November 2019
Tanggal Penetapan05 November 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2018 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.02/2019.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan likuiditas dana jaminan sosial kesehatan dan efektivitas serta efisiensi dalam penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana iuran jaminan kesehatan bagi penerima bantuan iuran. Perubahan ini mengakomodasi kebijakan baru terkait jumlah kepesertaan dan besaran iuran yang dapat mempengaruhi pagu anggaran. BPJS Kesehatan diberikan wewenang untuk mengajukan surat tagihan dana Iuran PBI jika terjadi kesulitan likuiditas, dengan ketentuan dan persyaratan yang telah ditetapkan. Selain itu, dilakukan rekonsiliasi secara berkala untuk memastikan kesesuaian antara dana yang dicairkan dengan realisasi data kepesertaan dan besaran iuran.

(-)

(-)